BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Pendidikan memiliki arti yang sangat penting bagi pertumbuhan bangsa Indonesia. Sebagai bukti bisa kita hayati makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 45 alinea ke-4 bahwa :
Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejarteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….
Jika kita perhatikan bagian yang dicetak tebal “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah cermin komitmen yang tinggi dari founding fathers terhadap pendidikan ditempatkan sebagai kunci kemajuan suatu bangsa.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalam kondisi krisis pada sekarang ini.
Pembiayaan pendidikan merupakan suatu konsep yang seharusnya ada dan tidak dapat dipahami tanpa mengkaji konsep-konsep yang mendasarinya. Ada anggapan bahwa pembicarakan pembiayaan pendidikan tidak lepas dari persoalan ekonomi pendidikan. Johns dan Morphet (1970:85) “Mengemukakan bahwa pendidikan itu mempunyai peranan vital terhadap ekonomi dan negara modern. Dikemukakan hasil penelitian akhir-akhir ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan a major contributor terhadap pertumbuhan ekonomi”. Secara umum pembiayaan pendidikan adalah sebuah kompleksitas, yang didalamnya akan terdapat saling keterkaitan pada setiap komponen, yang memiliki rentang yang bersifat mikro (satuan pendidikan) hingga yang makro (nasional), yang meliputi sumber-sumber pembiayaan pendidikan, sistem dan mekanisme pengalokasiannya, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaannya, akutabilitas hasilnya yang diukur dari perubahan-perubahan yang terjadi pada semua tataran, khususnya sekolah, dan permasalahan-permasalahan yang masih terkait dengan pembiayaan pendidikan.
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban (Lipham, 1985; Keith, 1991)
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut, penulis menyusun makalah yang berjudul “manajemen Pembiayaan di SMP Negeri Banjarsari” untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 1 Banjarsari.
B. Rumusan Masalah dan Pembatasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Memperhatikan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan manajemen keuangan di sekolah.
2. Pembatasan Masalah
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, penulis membatasi masalah yang akan dikemukakan dalam makalah ini. Adapun batasan masalahnya adalah sebagai berikut :
a. Sumber-sumber biaya apa sajakah yang digunakan untuk membiayai pendidikan di SMP Negeri 1 Banjarsari?
b. Bagaimanakah implementasi manajemen keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari?
c. Apakah implementasi manajemen pembiayaan di SMP Negeri 1 Banjarsari sesuai dengan mekanisme pelaksanaan BOS?
C. Tujuan
a. Ingin mengetahui sumber-sumber biaya yang digunakan untuk membiayai pendidikan di SMP Negeri 1 Banjarsari.
b. Ingin mengetahui implementasi manajemen keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari.
c. Ingin mengetahui kesesuaian implementasi manajemen keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari dengan mekanisme pelaksanaan BOS.
D. Kegunaan
. 1. Secara teoritis
Makalah ini diharapkan dapat mengkaji lebih dalam tentang manajemen pembiayaan pendidikan sekolah menengah pertama, sehingga memberikan kontribusi terhadap teori-teori manajemen pembiayaan pendidikan khususnya yang menyangkut pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
2. Secara praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan dapat dijadikan dasar kebijakan bagi kepala sekolah, guru, dan pembina pendidikan dalam hal pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan yang berhubungan dengan manajemen pembiayaan pendidikan sekolah menengah pertama yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah pertama.
E. Definisi Istilah Operasional
1. Manajemen adalah Suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
2. Biaya didefinisikan sebagai “kas atau nilaie kuivalen kas yang dikorbankan untuk mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan memberikan manfaat saat ini atau di masa yang akan datang bagiorganisasi.
3. pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-bedaManajemen pembiayaan pendidikan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh sekolah.
4. Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
F. Lokasi dan Responden
1. Lokasi
Lokasi untuk mengumpulkan sumber-sumber data dari makalah ini adalah SMP Negeri 1 Banjarsari
2. Responden
Yang menjadi responden dalam pengumpulan data ini adalah kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, dan komite SMP Negeri 1 Banjarsari.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Definisi
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda.
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh sekolah.
B. Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
- Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
C. Sumber Keuangan dan Pembiayaan
Sumber dana sekolah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama: pemerintah (pusat dan daerah), orang tua peserta didik, dan kelompok-kelompok masyarakat.
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat membantu keuangan sekolah melalui beberapa cara, antara lain mencakup yang berikut.
a. Hibah (grant) dan dana bantuan biaya operasional kepada sekolah.
b. Membayar gaji guru.
c. Membantu sekolah untuk mengadakan proyek penggalangan dana dengan menyediakan bantuan teknis termasuk bahan dan perlengkapan
d. Ikut mendanai pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah.
Pemerintah juga melakukan kontribusi tidak langsung kepada sekolah. Misalnya, melalui pelatihan kepala sekolah dan guru, menyiapkan silabus dan bahan, serta melakukan pengawasan.
Pemerintah juga melakukan kontribusi tidak langsung kepada sekolah. Misalnya, melalui pelatihan kepala sekolah dan guru, menyiapkan silabus dan bahan, serta melakukan pengawasan.
2. Pemerintah Daerah
Di negara kita, urusan pendidikan dasar dan menengah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membangun sekolah, membayar gaji guru, menyediakan sarana fisik, fasilitas ruang kelas, dan peralatan kantor sekolah dengan dana yang berasal dari APBD dan APBN. Daerah yang memiliki pendapatan asli daerah yang tinggi, akan memiliki peluang lebih besar untuk membantu pemenuhan kebutuhan dana penyelenggaraan sekolah.
3. Orang Tua Peserta didik
Kontribusi orang tua kemungkinan merupakan keharusan karena pemerintah belum mampu mendanai seluruh kebutuhan dasar dana sekolah. Hal ini umumnya terjadi di negara-negara berkembang seperti negara kita. Namun, di negara maju yang pemerintahnya dapat membangun fasilitas pendidikan yang baik, menyediakan guru yang cakap, dan menyediakan dana untuk berbagai program sekolah; orang tua peserta didik masih berkehendak untuk menyumbang dana atau berbagai peralatan yang diperlukan sekolah. Mereka ingin agar anak-anak mereka memasuki dunia nyata dengan bekal pendidikan terbaik yang dapat mereka peroleh. Mereka ingin anak-anak mereka memiliki keunggulan ketika memasuki dunia kerja. Cara orang tua berkontribusi kemungkinan mencakup yang berikut.
a. Membayar biaya pendidikan yang ditentukan secara resmi
b. Memberi kontribusi kepada komite sekolah
c. Membayar sumbangan untuk membangun fasilitas tertentu, seperti perumahan bagi guru
d. Orang tua kemungkinan menyumbangkan tenaga dan keterampilan tertentu dalam berbagai kegiatan seperti pekerjaan bangunan atau membantu dalam pelatihan olah raga, atau bahkan mungkin dapat menggantikan guru yang tidak hadir.
e. Membayar guru atas tambahan pelajaran di luar jam sekolah
f. Membayar pembelian buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan seragam sekolah, meja dan kursi, perpustakaan, dan dana kegiatan olah raga.
g. Mendanai kesejahteraan anak-anak mereka, seperti uang transpor, uang makan, dan sebagainya.
Kita perlu berasumsi bahwa semua orang tua dapat memberikan kontribusi yang sama, apakah itu sifatnya finansial atau dalam bentuk-bentuk kontribusi lainnya. Tingkat penghasilan orang tua di daerah perkotaan dan daerah pedesaan tampaknya cukup berbeda, seperti halnya juga ukuran keluarga. Diperlukan pendekatan yang sensitif oleh kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengetahui perbedaan keadaan orang tua peserta didik dan kemudian memberi kelonggaran bagi peserta didik yang orang tuanya kurang beruntung secara ekonomi. Jika di satu pihak kepala sekolah harus menetapkan target yang cukup ambisius untuk menggalang dana bagi sekolah, di lain pihak kepala sekolah juga perlu menerima keadaan bahwa tidak semua orang dapat berkontribusi dalam kadar yang sama.
Dalam upaya mendorong orang tua berkontribusi, Anda akan perlu menargetkan upaya Anda itu pada mereka yang memiliki sarana, tetapi tidak termotivasi. Untuk melayani keluarga yang kurang mampu, Anda perlu menyiapkan dana dukungan beasiswa bagi mereka yang menunjukkan kemampuan akademik.
4. Kelompok Masyarakat
Kelompok-kelompok masyarakat seringkali termasuk sebagai sumber penting pendanaan sekolah. Kelompok-kelompok ini dimobilisasi untuk melaksanakan tugas dari para tokohnya (utamanya informal) di masyarakat, seperti kaum ulama. Di Indonesia, banyak sekolah (swasta) yang dibangun dan diselenggarakan oleh kelompok-kelompok masyarakat. Cara yang Anda identifikasi dalam memobilisasi dana kemungkinan mencakup yang berikut.
a. Memobilisasi kelompok-kelompok masyarakat dalam proyek pengembangan sekolah.
b. Melibatkan tokoh masyarakat dalam memobilisasi massa untuk berpartisipasi secara efektif dalam proyek-proyek sekolah.
c. Mengumpulkan dana untuk sekolah-sekolah di suatu wilayah.
d. Melibatkan kelompok-kelompok masyarakat dan mantan peserta didik dalam proyek swakarsa penggalangan dana.
e. Memungut pajak khusus pendidikan dari warga masyarakat.
Di dalam masyarakat kemungkinan ada orang-orang yang juga memutuskan untuk membantu satu atau beberapa sekolah dengan dana dalam jumlah cukup besar. Adakalanya ada saja pengusaha yang ingin mendermakan sesuatu bagi satu atau lebih sekolah. Kontribusi seperti ini hendaknya disambut dengan baik dan bahkan sebaiknya didorong. Namun, pemerintah seyogianya perlu bersikap tegas terhadap yayasan yang menyelenggarakan sekolah semata-mata untuk memperoleh keuntungan finansial. Dewasa ini kecenderungan seperti itu telah semakin menggejala. Fungsi sosial pendidikan telah mulai memudar berganti dengan penekanan pada fungsi keuntungan ekonominya, khusus bagi para pengelolanya.
Di dalam masyarakat kemungkinan ada orang-orang yang juga memutuskan untuk membantu satu atau beberapa sekolah dengan dana dalam jumlah cukup besar. Adakalanya ada saja pengusaha yang ingin mendermakan sesuatu bagi satu atau lebih sekolah. Kontribusi seperti ini hendaknya disambut dengan baik dan bahkan sebaiknya didorong. Namun, pemerintah seyogianya perlu bersikap tegas terhadap yayasan yang menyelenggarakan sekolah semata-mata untuk memperoleh keuntungan finansial. Dewasa ini kecenderungan seperti itu telah semakin menggejala. Fungsi sosial pendidikan telah mulai memudar berganti dengan penekanan pada fungsi keuntungan ekonominya, khusus bagi para pengelolanya.
5. Peserta didik
Para peserta didik kemungkinan merupakan sumber penggalangan dana sekolah yang baik, jika mereka tahu manfaatnya bagi diri mereka sendiri dan bagi sekolah. Berikut adalah cara-cara pelibatan peserta didik Anda yang dapat dipertimbangkan:
a. Pengumpulan dana melalui kegiatan seperti pertanian, memelihara ayam petelur, membuat kerajinan tangan, dan lain-lain.
b. Kegiatan pengumpulan dana; misalnya melalui konser musik, tari, olahraga, pameran, bazar, atau turnamen.
D. Implementasi Manajemen Keuangan Sekolah
Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan ini menganut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
Implementasi manajemen keuangan pada pendidikan, khususnya dilingkungan sekolah dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, sekolah dan keserasian antara pendidkan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, sekolah itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber lain yang mendukung tercapainya pendidikan.
Untuk itu disekolah sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua siswa yang implementasinya dilakukan dengan membentuk komite sekolah. Komite tersebut beranggotakan wakil wali siswa, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar sekolah dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.
Selanjutnya pihak sekolah bersama komite atau majelis sekolah pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RKAS sebagai acuan bagi pengelola sekolah dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik.
Implementasi manajemen keuangan meliputi :
1. Penyusunan Anggaran
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
c) Menentukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dana yang dibutuhkan
f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
2. Penggunaan dana BOS
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut :
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
b. Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
c. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
d. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
f. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kerta, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan Koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
h. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
i. Pembiayaan honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
j. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
k. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah kerja transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dan lain-lain).
l. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK) penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
m. Pemblian computer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan computer seperti hard disk, flash diks, CD/DVD, dan suku cadang computer/printer.
n. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan perturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.
a. Larangan Penggunaan Dana BOS
1) Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2) Dipinjamkan kepada pihak lain.
3) Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour, (karya wisata) dan sejenisnya.
4) Membiayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kab/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS/MKKS dls), bilamana pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5) Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6) Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7) Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
8) Membangun gedung/ruangan baru.
9) Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
10) Menanamkan saham
11) Khusus untuk sekolah yang menerima DAK, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan.
12) Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
13) Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
14) Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
b. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) Tim Sekolah harus menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya.
2) Tim harus memperhatikan kualitas barang/jasa, serta ketersediaan, dan kewajaran harga.
3) Untuk pembelian barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta, Tim Sekolah dapat memperoleh informasi harga melalui telepon atau menugaskan salah satu anggota Tim untuk mengunjungi penyedia barang/jasa atau berbelanja langsung dengan harga yang wajar.
4) Untuk pembelian barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta, ketiga anggota Tim Sekolah harus mengunjungi minimal 3 penyedia barang/jasa untuk mendapatkan informasi harga, serta melakukan perbandingan dan pencatatan (Format BOS-13). Tim sekolah tidak perlu membuat rencana tertulis dan melakukan penawaran kepada penyedia barang/jasa.
5) Untuk pembelian barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp. 25 juta, maka Tim Sekolah harus menyusun rencana kebutuhan barang/jasa sesuai Format BOS-17 untuk meminta penawaran tertulis kepada minimal 3 pihak penyedia barang/jasa.
6) Apabila dalam radius 10 km dari sekolah tidak ada pembanding atau memerlukan biaya besar/waktu yang lama untuk mencari pembanding, maka proses pembandingan tidak harus dilakukan, dengan memberikan penjelasan/uraian mengenai alas an tersebut.
7) Tim Sekolah harus selalu membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi harga kepada penyedia barang/jasa apabila harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar.
8) Setelah melakukan proses tersebut di atas, Tim Sekolah harus membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa.
9) Proses pembelian barang/jasa harus diketahui oleh Komite Sekolah.
10) Terkait dengan biaya untuk perawatan ringan/pemeliharaan bangunan sekolah yang jumlahnya kurang dari Rp 10 juta, Tim Sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip berikut :
a. Membuat rencana kerja (Format BOS-18)
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
c. Material yang dibeli oleh Tim menggunakan prosedur pembelian barang (butir 1 s.d 7)
d. Membuat laporan penggunaan dana (pembelian barang dan pembayaran upah) untuk kegiatan perawatan ringan/ pemeliharaan sekolah.
3. Pengawasan
Agar program ini berjalan lancer dan transparan maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu. Berdasarkan sifatnya, kegiatan monitoring dapat dibedakan menjadi menitoring internal dan monitoring eksternal. Monitoring internal adalah monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota. Monitoring internal ini bersifat supervise klinis, yaitu melakukan monitoring dan ikut menyeleaikan masalah jika ditemukan permasalahan dalam peleksanaan program BOS. Monitoring eksternal lebih bersifat evaluasi terhadap pelaksanaan program dan melakukan analisis terhadap dampak program, kelemahan dan rekomendasi untuk perbaikan program. Monitoring eksternal ini dapat dilakukan oleh Balitbang atau lembaga independen lainnya yang kompeten.
Bentuk kegiatan monitoring dan supervise adalah melakukan pemantauan, pembianaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.
Komponen utama yang dimonitor antara lain :
a. Alokasi dana sekolah penerima bantuan
b. Penyeluran dan penggunaan dana
c. Pelayanan dan penanganan pengaduan
d. Administrasi keuangan
e. Pelaporan
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemne BOS pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
4. Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan
Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang kegiatannya mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses pengawasan atas dana penggunaan dana.
Bentuk pertanggungjawaban untuk tingkat sekolah meliputi :
a) Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau RAPBS (Format BOS K-1)
Format BOS K-1 adalah format untuk menyusun rencana keuangan yang dituangkan dalam RKAS atau RAPBS. Format ini adalah format multi sumber dana, sehingga harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan dari semua sumber dana yang diterima sekolah.
b) Realisasi penggunaan dana per sumber dana (Format BOS K-2)
Format BOS K-2 adalah format laporan keuangan terintegrasi dan singkat/padat (condensed) dan merupakan satu-satunya laporan yang disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota. Format ini adalah format multi sumber dana, sehingga harus memuat laporan penerimaan dan penggunaan uang dari semua sumber dana di sekolah.
c) Pengelolaan dana BOS dan BOS buku berpedoman pada :
1) Ketentuan pembayaran atas dana APBN
2) Ketentuan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah
3) Ketentuan perpajakan
4) Ketentuan pembukuan keuangan Negara
d) Pembukuan
Sekolah diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah. Adapun buku yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Buku Kas Umum (format BOS K-3)
Buku kas umum mempunyai fungsi untuk mencatat seluruh penerimaan dana dari BOS, pungutan pajak serta jasa giro maupun seluruh pengeluaran baik yang berbentuk tunai maupun giral
2) Buku kas pembantu (format BOS K-4)
Buku pemandu kas mempunyai fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilakssanakan secara tunai.
3) Buku Pembantu Bank (Format BOS-K5)
Buku pembantu bank mempunyai fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara lain penerbitan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek.
4) Buku Pembantu Pajak (Format BOS-K6)
Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
e) Bukti pengeluaran
1) Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 250.000,- tidak dikenai bea materai, sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai bea materai dengan tariff sebesar Rp 3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea materai dengan tariff sebesar Rp 6.000,-
3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya;
4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;
5) Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara;
6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
5. Pelaporan
Laporan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai BOS. Untuk itu laporan pertanggungjawaban harus memenuhi unsure-unsur sebagai berikut.
a. Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya
b. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan disuatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.
c. Laporan penggunaan BOS dari penanggung jawab/pengelola dana BOS di tingkat sekolah kepada Tim Manajemen BOS kabupaten cukup format BOS K-2 sedangkan format BOS K-3, format BOS K-4, format BOS K-5, format BOS K-6 beserta dokumen pendukungnya diarsipkan di sekolah.
d. Laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut disampaikan setiap triwulan, semester, dan tahunan.
BAB III
HASIL OBSERVASI MANAJEMEN PEMBIAYAAN DI SMP NEGERI 1 BANJARSARI
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
A. Sumber-sumber keuangan yang digunakan untuk membiayai pendidikan di SMP Negeri 1 Banjarsari
Sumber-sumber keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari dijelaskan secara rinci melalui tabel berikut ini.
Tabel 1
JUMLAH PENERIMAAN KEUANGAN DI SMP NEGERI 1 BANJARSARI
No. | Uraian | Jumlah (Rp |
1. | Biaya rutin untuk gaji pegawai | Rp 2.109.038.347 |
2. | Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat 1015 x Rp 570.000 | Rp 578.550.000 |
3. | Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi 1015 x 127.500 | Rp 129.412.500 |
4. | Penyisihan uang jajan siswa 20 hari x Rp 500 x 10 bulan x 800 siswa | Rp 80.000.000 |
5. | Sumbangan orang tua khusus kelas bilingual awal tahun pelajaran 48 orang x Rp 2.000.000 | Rp 96.000.000 |
6. | Dana Sumbangan Pendidikan tiap bulan khusus kelas bilingual 48 orang x Rp 50.000 x 12 bulan | Rp 28.800.000 |
J U M L A H | Rp 3.023.800.847 |
B. Implementasi manajemen Pembiayaan di SMP Negeri 1 Banjarsari
1. Penyusunan Anggaran
Kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan beserta komite pada awal tahun anggaran tepatnya pada tanggal 17 sampai tanggal 22 Mei 2010 secara bersama-sama merumuskan RKAS dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a) Menyusun Tim Work untuk merumuskan RKAS
b) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
c) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
d) Menentukan program kerja dan rincian program
e) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
f) Menghitung dana yang dibutuhkan
g) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
2. Penggunaan Anggaran
Penggunaan anggaran pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 1 Banjarsari sudah sesuai dengan komponen anggaran BOS antara lain:
a) Pembelian buku pelajaran dan buku referensi untuk koleksi perpustakaan sekolah
b) Pembiayaan kegiatan pembelajaran kurikuler, ekstrakurikuler, olahraga, kesenian
c) Pembiayaan ulangan umum, ujian sekolah (fotocopy kertas soal)
d) Pembelian ATK (spidol, kapur, bahan praktikum, buku inventaris, buku induk siswa)
e) Pembiayaan listrik, air, telepon
f) Pembiayaan perawatan sekolah (pengecatan, perbaikan atap bocor)
g) Pembayaran guru honorer
h) Pembelian komputer untuk pembelajaran siswa
Rincian penggunaan anggaran secara garis besar dapat dilihat pada table berikut ini.
Tabel 2
RINCIAN PENGELUARAN RENCANA KERJA SMP N 1 BANJARSARI
No. | Uraian | Jumlah |
PROGRAM SEKOLAH | ||
1. | Standar Kelulusan | |
a. Peningkatan prestasi akademik | Rp 49.076.000 | |
b. Peningkatan prestasi non akademik | Rp 69.785.000 | |
c. Penerimaan peserta Didik Baru 2011/2012 | Rp 11.000.000 | |
d. Kegiatan MOPD | Rp 6.360.000 | |
2. | Pengembangan standar isi/kurikulum | |
a. Pendokumetasian KTSP dokumen 1 dan 2 | Rp 5.200.000 | |
b. Pemenuhan perangkat pendukung | Rp 5.100.000 | |
c. Pemenuhan bahan ajar, perpustakaan, referensi | Rp 39.476.625 | |
3. | Pengembangan standar proses pembelajaran | |
a. Persiapan pembelajaran | Rp 4.140.000 | |
b. Pengembangan soal-soal dan penilaian | Rp 7.488.000 | |
c. Pengayaan kelas bilingual | Rp 28.800.000 | |
4. | Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan | |
a. Peningkatan kualitas dan kinerja kepala sekolah | Rp 3.650.000 | |
b. Pelatihan tenaga pendidik | Rp 2.900.000 | |
c. Pelatihan tenaga kependidika di Kabupaten | Rp 1.100.000 | |
d. Pengembangan profesi guru melalui MGMP | Rp 16.500.000 | |
e. Pelatihan/workshop pembelajaran di sekolah | Rp 4.975.000 | |
f. Pelatihan workshop TIK di sekolah | Rp 2.575.000 | |
g. Pelatihan bahasa Inggris di sekolah | Rp 2.575.000 | |
5. | Pengembangan sarana dan prasarana | |
a. Fasilitas belajar | Rp 14.900.000 | |
b. Sarana belajar | Rp114.160.500 | |
c. Pemeliharaan fasilitas | Rp147.300.000 | |
d. Honor tenaga kerja lepas | Rp 11.450.000 | |
6. | Pengembangan dan implementsi manajemen sekolah | |
a. Penerapan MBS | Rp 22.732.500 | |
b. Program beasiswa dan bantuan | Rp 10.900.000 | |
7 | Penggalian Sumber Dana | |
a. Kerja sama dengan alumni dan forum orang tua | Rp 8.700.000 | |
b. Kerja sama dengan instansi lain | Rp 1.000.000 | |
8. | Pengembagan dan implementasi system penilaian | |
a. Ulangan harian | Rp 1.827.000 | |
b. UTS | Rp 28.138.250 | |
c. UAS (ulangan akhir semester) | Rp 25.862.250 | |
d. UKK (ulangan kenaikan kelas) | Rp 8.682.500 | |
e. US (ujian sekolah) | Rp 23.772.750 | |
f. Pelaksanaan UN | Rp 3.420.000 | |
9. | Pengembangan budaya dan lingkungan sekolah | |
a. Pengembangan budaya lingkungan yang nyaman dan indah | Rp 1.760.000 | |
b. Pengembangan budaya lingkungan social sekolah | Rp 3.050.000 | |
c. Kegiatan siswa dalam rangka PHBN dan PHBI | Rp 6.500.000 | |
d. Pendidikan karakter dan budaya bangsa serta kewirausahaan | Rp 750.000 | |
JUMLAH PROGRAM SEKOLAH | Rp 709.274.925 | |
NON PROGRAM SEKOLAH | ||
1. | Belanja pegawai | |
a. Gaji PNS | Rp2.109.038.347 | |
b. Honorarium Pendidik dan tenaga kependidikan honorer | Rp 102.048.000 | |
2. | Belanja Barang dan Jasa | |
a. Belanja habis pakai | Rp 57.876.075 | |
b. Belanja administrasi sekolah | Rp 4.175.500 | |
c. Langganan daya dan jasa | Rp 18.600.000 | |
d. Biaya media informasi dan publikasi | Rp 2.820.000 | |
e. Belanja keperluan dapur dan kebersihan | Rp 6.418.000 | |
f. Fotocopy, penjilidan dll. | Rp 2.550.000 | |
g. Biaya perjalanan dinas | Rp 11.000.000 | |
JUMLAH NON PROGRAM SEKOLAH | Rp2.314.525.922 | |
JUMLAH TOTAL | Rp3.023.800.847 |
Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang direalisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab:
a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran
b. Terjadinya penghematan atau pemborosan
c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan
d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi
e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat
3. Pengawasan
Pengawasan sebagaimana dijelaskan pada BAB II, dapat mempermudah tugas pengawasan baik dalam mencegah terjadinya penyimpangan kebijaksanaan keuangan maupun pemindahan terhadap penyimpangan/penyelewengan. Pengawasan pengelolaan keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari dilakukan oleh Kepala sekolah, Tim pengawasan dan oleh badan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka pengawasan internal kepala sekolah paling sedikit sekali dalam tiga bulan wajib melakukan pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaan.
4. Administrasi Pertanggungjawaban Manajemen keuangan
Pengadministrasian pertanggungjawaban penerimaan dan Pengeluaran keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari dapat dilihat dari table berikut ini.
Tabel 3
Rekapitulasi Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan
di SMP Negeri 1 Banjarsari
No. | Jenis Administrasi | Ada | Tidak Ada | Keterangan |
1. | RKAS/RAPBS | ü | Sesuai dengan juknis BOS | |
2. | Realisasi penggunaan dana per sumber dana | ü | Sesuai dengan juknis BOS | |
3. | Pengelolaan dana BOS dan BOS buku | ü | Sesuai dengan juknis BOS | |
4. | Buku kas umum | ü | Sesuai dengan juknis BOS | |
5. | Buku kas pembantyu | ü | Sesuai dengan juknis BOS | |
6. | Buku pembantu bank | ü | Sesuai dengan juknis BOS | |
7. | Buku pembantu pajak | ü | Sesuai dengan juknis BOS | |
8. | Bukti pengeluaran | ü | Sesuai dengan juknis BOS | |
9. | Surat Pertanggungjawaban (SPJ) | ü | Sesuai dengan juknis BOS |
5. Pelaporan
Laporan semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan di SMP negeri 1 Banjarsasri dilaporkan dengan menggunakan tatacara yang ditetapkan.
Format laporan keuangan sekolah merupakan daftar semua jenis penerimaan dan pengeluaran uang, atau yang disamakan dengan uang disampaikan kepada atasan yang bersangkutan.
Kegiatan pencatatan pada buku Kas Umum dan buku Kas Pembantu di SMP Negeri 1 Banjarsari dilaksanakan pada :
1. Tahun anggaran yang berlaku dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember 2010.
2. Triwulan yaitu jangka waktu 3 (tiga) bulan anggaran
a. Triwulan I meliputi bulan Januari, Pebruari dan Maret
b. Triwulan II meliputi bulan April, Mei dan juni
c. Triwulan III meliputi bulan Juli, agustus dan September
d. Triwulan IV. Meliputi bulan Oktober, Nopember dan Desember.
Pertanggungjawaban dari semua sumber dana yang dikelola oleh SMP Negeri 1 Banjarsari untuk membiayai kegiatan yang dilakukan dalam rangka Operasional dan Perawatan Sekolah dilaksanakan dengan menggunakan tata cara sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing sumber Dana.
C. Kesesuaian Implementasi Manajemen Keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari dengan Mekanisme Pelaksanaan BOS.
Implementasi manajemen keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari sudah banyak yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Adapun implementasi keuangan yang sesuai dengan mekanisme BOS adalah sebagai berikut.
1. Jumlah dana BOS yang diterima sesuai dengan data siswa yang ada.
2. Sekolah memiliki rekening untuk alokasi dana BOS atas nama SMP Negeri 1 Banjarsari
3. Prosedur penyusunan anggaran BOS yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab, lalu bendahara sekolah, komite sekolah dan beberapa wali murid atau masyarakat sekitar sekolah yang tergabung dalam komite sekolah
4. Penggunaan dana BOS berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah yang ditampung dalam RKAS.
5. Penggunaan dana BOS selain untuk membeli buku teks pelajaran juga digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk teknis BOS
6. Mekanisme pembelian barang dan jasa sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam petunjuk teknis BOS.
7. Pertanggungjawaban penerimaan dan Pengeluaran keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari melalui pembukuan seperti berikut ini :
a. Buku kas umum (format K-3)
b. Buku pembantu kas (format K-4)
c. Buku pembantu bank (format K-5)
d. Buku pajak (format K-6)
e. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran
8. Laporan pertanggungjawaban dibuat setiap triwula, semester, dan tahunan
9. Setiap kegiatan dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya
10. Seluruh arsip data keuangan dan dokumen pendukungnya disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal pelaksanaannya
Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam implementasi manajemen keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah belum diumumkan di papan pengumuman
2. Masih ada dana BOS yang digunakan untuk membayar kesejahteraan guru PNS
3. Mekanisme pemilihan buku teks yang dibeli tidak berdasarkan pada hasil rapat pendidik.
BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
1. Sumber-sumber keuangan yang digunakan untuk membiayai pendidikan di SMP Negeri 1 Banjarsari adalah sebagai berikut :
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah
c. Orang Tua Peserta didik
d. Kelompok Masyarakat
e. Peserta didik
2. Implementasi manajemen Pembiayaan di SMP Negeri 1 Banjarsari
Dalam implementasi MBS, khususnya di SMP Negeri 1 Banjarsari, manajemen komponen keuangan dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Implementasi manajemen keuangan di SMP Negeri 1 Banjarsari sudah banyak yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti :
a. Jumlah dana BOS yang diterima sesuai dengan data siswa yang ada
b. Sekolah memiliki rekening untuk alokasi dana BOS atas nama SMP Negeri 1 Banjarsari
c. Prosedur penyusunan anggaran BOS yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab, lalu bendahara sekolah, komite sekolah dan beberapa wali murid atau masyarakat sekitar sekolah yang tergabung dalam komite sekolah
d. Penggunaan dana BOS berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah yang ditampung dalam RKAS, penggunaan dana BOS selain untuk membeli buku teks pelajaran juga digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk teknis BOS
e. Mekanisme pembelian barang dan jasa sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam petunjuk teknis BOS
f. Pertanggungjawaban penerimaan dan Pengeluaran keuangan melalui pembukuan sesuai dengan petunjuk teknis BOS.
g. Laporan pertanggungjawaban dibuat setiap triwulan, semester, dan tahunan
h. Setiap kegiatan dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya
i. Seluruh arsip data keuangan dan dokumen pendukungnya disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal pelaksanaannya.
B. Saran
1. Pengelolaan keuangan sekolah hendaknya dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan
2. Mengelola dana BOS harus transparan dan bertanggungjawab dengan cara mengumumkan besar dana yang diterima dan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah
3. Menyusun laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah kemudian diumumkan di papan pengumuman setiap 3 bulan.
4. Pengelolaan dana BOS dan BOS buku berpedoman pada :
1) Ketentuan pembayaran atas dana APBN
2) Ketentuan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah
3) Ketentuan perpajakan
4) Ketentuan pembukuan keuangan Negara
DAFTAR PUSTAKA
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dimock, ME. Dimock, GO, Administrasi Negara. 1992. Jakarta. Rineka Cipta.
http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.108-110%20Isu%20Mutahir.pdf
http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pembiayaan.php
http://drssuharto.wordpress.com/2008/03/04/pokok-pokok-pikiran-dalam-merancang-biaya-satuan-pendidikan/
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0411/24/humaniora/1398167.htm
http://www.mbs-sd.org/isi.php?id=103
http://web.mb.ipb.ac.id/publikasi/view/2/273
http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pembiayaan.php
http://drssuharto.wordpress.com/2008/03/04/pokok-pokok-pikiran-dalam-merancang-biaya-satuan-pendidikan/
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0411/24/humaniora/1398167.htm
http://www.mbs-sd.org/isi.php?id=103
http://web.mb.ipb.ac.id/publikasi/view/2/273
Idochi Anwar, Moch, (2004), Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan : Teori, Konsep dan Isu, Alfabeta, Bandung.
Manuel Zymelman, Terjemahan BP3K, (1975), Pembiayaan dan efisiensi Dalam Pendidikan, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. 2007. Bandung. Remaja Rosda Karya
Sulthon, M. Khusnuridlo, M, Manajemen Sekolah Dalam Perspektif Global, 2006, Yogyakarta, laksBang PRESSindo.
Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Jakarta. Tamita Utama
0 komentar:
Posting Komentar