Selasa, 19 Juli 2011

PERANAN KELOMPOK KERJA (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS) DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada UU tersebut diatas, maka guru harus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, penulisan karya tulis ilmiah, dan berbagai pertemuan di kelompok kerja atau forum.
 Menurut Hasibuan “Organisasi adalah suatu sistem perserikatan formal dari dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu”. (2007:5). Organisasi bersama dalam kelompok kerja di dunia pendidikan diantaranya:  (Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS), Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (FKKPS)).
Namun keberadaan kelompok kerja atau forum tersebut keberadaannya belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru. Berbagai kendala yang dihadapi oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas saat ini dalam usaha menciptakan kelompok kegiatan yang aktif dan efektif adalah sebagai berikut:
1.      Manajemen kelompok kerja masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi intensifikasi pembinaan kegiatan kelompok kerja;
2.      Program-program kegiatan kelompok kerja masih kurang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru, kepala sekolah, dan pengawas;
3.      Dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara
4.      Dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara tepat;
5.      Bervariasinya perhatian dan kontribusi pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terhadap program dan kegiatan kelompok kerja.
Oleh karena itu perlu upaya untuk merevitalisasi kelompok kerja tersebut agar aktivitas/kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kerja atau forum tersebut dapat memberikan manfaat dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Hal tersebut di atas diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menumbuhkembangkan budaya pembelajaran yang berpusat pada sistem instruksional yang prima, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Kegiatan kerja kelompok dan forum berkontribusi dalam peningkatan kompetensi peserta kelompok kerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Diharapkan dengan terstrukturnya kegiatan di kelompok kerja dan forum dapat meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Di samping itu kegiatan-kegiatan kelompok dan forum juga membantu guru dalam perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi guru, dan persiapan guru dalam menghadapi proses sertifikasi.
Keberadan manusia di muka bumi ini mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola segala sesuatu yang ada di alamnya. Agar tanggung jawab dan amanat itu dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan Penciptanya, maka manusia diberi kelengkapan dengan potensi, akal dan nafsu yang berfungsi sebagai pengontrol agar tidak terjadi penyelewengan dari semua ketentuan Allah.
Untuk mengembangkan potensi akal tersebut diperlukan pendidikan dalam bentuk apapun, baik itu formal, informal atau non formal, serta dari jenjang dasar menengah atau lebih lanjut. Mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, pendidikan juga diharuskan untuk fleksibel dalam memenuhi kebutuhan akan peningkatan kualitas pendidikan tersebut.
Peningkatan mutu pendidikan khususnya sekolah dasar merupakan salah satu fokus perhatian dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sekolah Dasar adalah satuan pendidikan formal pertama  untuk mengembangkan sikap dam kemampuan dasar serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut komponen sekolah mempunyai peranan dalam menentukan tujuan yang ditetapkan, untuk itu kualitas profesi tenaga kependidikan perlu ditingkatkan.
“Sekolah Dasar sebagai sebuah lembaga pendidikan menganut sistem guru kelas, namun pada giliranya setiap guru harus mampu melaksanakan tugas mengajar pada setiap jenjang kelas. Hal tersebut secara tidak tersurat berlaku di Sekolah Dasar mengingat setiap tahun diperlukan rotasi memegang kelas baik sebagai akibat penerapan sistem rotasi sebagai upaya penyegaran dalam melaksanakan tugas”.(Achmad, 1997:2)

Berdasarkan hal itu guru memegang peranan penting dalam kegiatan pembelajaran guna menentukan dan mengarahkan segala kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar tersebut diarahkan dan diupayakan untuk mencapai tujuan pendidikanyang telah direncanakan, bukan sekedar formalitas saja akan tetapi harus diikuti dengan kemampuan pendidik itu sendiri sesuai tugas-tugasnya. Seorangguru yang berinteraksi dengan anak didik di sekolah tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan melainkan juga menanamkan sikap serta nilai-nilai moral dan keterampilan yang baik.
Keberhasilan suatu proses belajar mengajar erat kaitanya dengan pola dan strategi pendidikan yang diterapkan oleh guru dalam mengorganisasikan dan mengelola kelas. Seorang guru yang berinteraksi dengan anak didik di sekolah tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan melainkan juga menanamkan sikap serta nilai - nilai yang baik.
Sehubungan dengan hal tersebut maka wawasan, pengetahuan serta keterampilan mengajar guru harus terus ditingkatkan melalui pola pembinaan profesional baik secara vertikal maupun horizontal. Mengingat hal tersebut, maka perlu adanya suatu sistem pembinaan profesional dalam suatu pola dan mekanisme yang lebih dinamis dengan dilandasi suatu cita-cita untuk menjadi lebih baik.
Dalam sistem pembinaan profesional ini terdapat berbagai program atau pola pendekatan yang mampu meningkatkan dan mendorong guru untuk belajar, baik sikap, kemampuan, pengetahun maupun keterampilan sehingga memberikan dampak positif dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Melalui wadah kelompok kerja inilah guru, kepala sekolah dan pengawas berkumpul, berdiskusi membicarakan hal yang berkaitan dengan tugas mengajar/mendidik. Kelompok kerja mengadakan pertemuan berkala yang berfungsi untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar.
Untuk mengetahui  bagaimanakah kelompok kerja dari guru, kepala sekolah dan pengawas selaku subjek itu berperan dalam peningkatan mutu pendidikan maka penulis mencoba membahas tentang “Peranan Kelompok Kerja (KKG, MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS) dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”. 
1.2    Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas  pada makalah ini yaitu :
1.      Apakah pengertian KKG, MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS?
2.      Bagaimanakah Sistem Pembinaan Profesional?
3.      Bagaimanakah peranan kelompok kerja dalam Peningkatan Mutu Pendidikan?
1.3  Tujuan
Tujuan dari pembahasan makalah ini yaitu :
1.      Ingin mengetahui pengertian KKG, MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS?
2.      Ingin mengetahui tentang Sistem Pembinaan Profesional?
3.      Ingin mengetahui peranan kelompok kerja dalam Peningkatan Mutu Pendidikan?
1.4    Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari pembahasan makalah ini yaitu:
1.      Dapat mengetahui pengertian tentang KKG, MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS.
2.      Dapat memahami tentang Sistem Pembinaan Profesional dalam dunia pendidikan.
3.      Dapat memahami tentang peranan kelompok kerja dalam peningkatan mutu pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

2.1     Pengertian KKG, MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS
2.1.1        KKG
Salah satu usaha yang dapat dilakukan dalam meningkatkan professional guru dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah adalah Kelompok Kerja Guru (KKG). Menurut Dirjen Dikdasmen tahun 1996/1997 Kelompok kerja guru (KKG) adalah kelompok kerja yang berorientasi kepada peningkatan kualitas pengetahuan, penguasaan materi, teknik mengajar, interaksi guru murid, metode mengajar, dan lain lain yang berfokus pada penciptaan kegiatan belajar mengajar yang aktif.
KKG merupakan organisasi guru yang dibentuk untuk menjadi forum komunikasi yang bertujuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi guru dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di lapangan. Organisasi ini pertama kali lahir dibidani oleh PEQIP dan SEQIP. Setelah PEQIP dan SEQIP selesai, tampaknya KKG masih cukup melekat di hati para guru.
Kelompok Kerja Guru, adalah suatu organisasi profesi guru non yang bersifat struktural yang dibentuk oleh guru-guru di Sekolah Dasar, di suatu wilayah atau gugus sekolah sebagai wahana untuk saling bertukaran pengalaman guna meningkatkan kemampuan guru dan memperbaiki kualitas pembelajaran.
Dari pengertian tersebut di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa kelompok kerja guru adalah ajang perkumpulan untuk membicarakan masalah masalah yang dihadapi dalam proses belajar mengajar sehingga guru tersebut lebih professional dan meningkatkan mutu dari proses pembelajaran itu sendiri
Oleh karena itu, pemberdayaan KKG sangat dimungkinkan untuk menjadi wahana yang efektif untuk meningkatkan kinerja para guru di lapangan. Tentu saja, diperlukan reformasi organisasi dan manajemen KKG agar organisasi ini memiliki kemampuan untuk menjadi wadah yang efektif untuk meningkatkan mutu dan kinerja guru di daerah.
Tujuan Kelompok Kerja Guru adalah sebagai upaya pembinaan professional guru melalui kelompok kerja guru merupakan kegiatan yang terencana dengan tujuan yang cukup jelas. Tujuan kelompok kerja guru menurut PEQIP (1995) adalah :
Tujuan kelompok kerja guru adalah (1) sebagai wadah kerjasama dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar; (2) untuk menumbuhkan dan meningkatkan semangat kompetitif di kalangan anggota gugus dalam rangka maju bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dasar; (3) sebagai sarana pembinaan profesional bagi guru; (4) sebagai wadah penyebaran inovasi khususnya di bidang pendidikan.

Secara umum tujuan kelompok kerja guru adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam arti yang luas, dan secara khusus untuk meningkatkan professional guru.
2.1.2        MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran sama halnya dengan KKG, merupakan suatu organisasi guru yang dibentuk untuk menjadi forum komunikasi yang bertujuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi guru dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di lapangan. MGMP berada di tingkat sekolah lanjutan, baik SLTP maupun SLTA.
Musyawah Guru Mata Pelajaran, awalnya disebut Musyawarah Guru Bidang Studi, adalah suatu organisasi profesi guru yang bersifat non struktural yang dibentuk oleh guru-guru di Sekolah Menengah (SLTP atau SLTA) di suatu wilayah sebagai wahana untuk saling bertukaran pengalaman guna meningkatkan kemampuan guru dan memperbaiki kualitas pembelajaran.
Selain ditingkat komisariat, MGMP pun memilki wadah yang lebih luas ditingkat kabupaten atau kota. Hal ini untuk lebih mencakup permasalahan-permasalahan yang ada pada guru secara meluas sehingga kesenjangan yang ada pada guru lebih kecil, dan mereka dapat lebih mengetahui permasalahan dan solusinya dari hasil pertemuan kelompok kerja tersebut secara menyeluruh.
2.1.3        KKKS/MKKS
           Menurut Dirjen Dikdasmen Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) adalah:
“Kelompok kerja kepala sekolah yang anggotanya terdiri dari semua kepala sekolah pada gugus sekolah yang bersangkutan dimaksudkan sebagai wadah pembinaan profesional bagi kepala sekolah dalam upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah baik yang terkait dengan edukatif maupun manajemen sekolah dan pada akhirnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada ruang lingkup tugas dan tanggung jawab sekolah masing-masing dan peningkatan mutu pada skala yang lebih luas yakni di tingkat gugus”(1996).

Dengan adanya perubahan paradigma pendidikan sekarang ini mengharuskan adanya perubahan fungsi dan peran kepala sekolah. Kepala sekolah tidak lagi menjalankan kebijakan-kebijakan yang bersifat sentralistik tetapi bergeser kearah desentralistik serta managemen partisivatif. Kepala sekolah tidak lagi bekerja secara individual yang cerdas tetapi harus bekerja secara team work yang cerdas. Kepala sekolah dituntut harus pro-aktif dan mampu melakukan perubahan-perubahan di sekolah yang mampu meningkatkan mutu sekolah pada khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya.
Tujuan dari KKKS diantaranya adalah:
a.    Memberi kesempatan kepada anggota KKKS untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
b.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota KKKS.
c.    Memberdayakan dan membantu anggota KKKS dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
d.   Meningkatkan kompetensi dan kinerja anggota KKKS dalam peningkatan hasil belajar mengembangkan profesionalitas guru.
e.    Meningkatkan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
f.     Mendorong guru untuk memiliki kemampuan menggunakan metode pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM) di dalam kelas yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
g.    Membantu kepala sekolah untuk perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi akademik kepala sekolah, dan persiapan kepala sekolah dalam menghadapi proses sertifikasi.
2.1.4        KKPS/MKPS
Menurut Dirjen Dikdasmen Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) adalah “sebagai wadah peningkatan dan pembinaan kreativitas bagi para pengawas”(1996).
Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikkan profesional yang diberi tugas dan tanggung jawab serta wewenang penuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan baik di tingkat TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK. Oleh sebab itu keberadaan tenaga pengawas sekolah sangat penting untuk meningkatkan kemampuan profesional guru, kepala sekolah dan seluruh staf sekolah menuju terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi pendidikan baik supervisi akademik maupun supervisi managerial. Oleh sebab itu peran seorang pengawas adalah sebagai mitra guru dankepala sekolah yang semua itu tercermin dalam tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah.
Tugas dan fungsi pengawas sekolah antara lain:
1.      Memecahkan masalah dan temuan hasil supervisi sekolah
2.      Memecahhkan masalah yang belum dapat terpecahkan oleh para kepala sekolah pada pertemuan KKKS.
3.      Memantapkan pembinaan terhadap gugus atau komisariat.
4.      Mengumpulkan dan mengolah laporan dan masukan dari guru pemandu dan berusaha merumuskan tindak lanjut usaha yang harus dilakukan.

2.2     Sistem Pembinaan Profesional
Apa yang dimaksud dengan pembinaan profesional guru? Menurut Wijono (1989:132) menyatakan bahwa “Pembinaan kemampuan profesional guru dimaksudkan untuk memberikan bantuan kepada guru terutama bantuan berupa bimbingan, pengarahan dan dorongan.”
Sejalan dengan pendapat di atas tentang pembinaan professional guru. Depdikbud (1995:5) menyatakan pula bahwa pembinaan profesional guru adalah :
Usaha memberi bantuan kepada guru untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan keterampilan sehingga guru menjadi lebih ahli mengelola kegiatan belajar mengajar dalam membelajarkan anak didik.
Berdasarkan pendapat diatas dapat diambil suatu kesimpulan tentang pembinaan professional guru yaitu usaha yang dilakukan dalam rangka memberikan berbagai bantuan dengan cara memberikan bimbingan, pengarahan, dan memotivasi guru agar mereka mempunyai pengetahuan yang luas dan keterampilan yang baik dalam bidangnya sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya .
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa secara umum tugas profesional guru pada hakikatnya ada tiga yaitu mendidik, mengajar dan melatih.Tugas guru dalam mendidik artinya: pemberian bimbingan kepada anak agar dapat berkembang seoptimal mungkin dan dapat meneruskan serta mengembangkan nilai-nilai hidup. Sedangkan tugas guru dalam mengajar, artinya memberikan pengajaran untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk dapat melaksanakan tugas ini, guru juga dituntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar. Demikian pula tugas guru dalam melatih yang berarti guru memberikan seperangkat kemampuan psikomotor peserta didik sehingga mempunyai keterampilan yang dapat diandalkan.
Sehubungan dengan itu Petters yang dikutip Sudjana (1989) mengemukakan “tugas dan tanggung jawab guru meliputi sebagai pengajar, sebagai pembimbing dan dalam bidang kemasyarakatan”.  Sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas guru dalam merencanakan pengajaran, sebagai pembimbing memberikan tekanan kepada guru dalam memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, dan dalam bidang kemasyarakatan tugas guru menekankan kepada pemberian informasi dan mengayomi masyarakat di lingkunganya.
Semua tugas dan tanggung jawab guru di atas akan efektif apabila guru memiliki seperangkat kemampuan professional yang memadai. Kemampuan tersebut menurut sudjana (1989) meliputi “mempunyai pengetahuan yang luas tentang belajar dan tingkah laku siswa, mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya dan mempunyai keterampilan teknik pengajar.” Selanjutnya Glaser yang dikutip Sudjana (1989) mengemukakan bahwa “seorang guru yang baik harus menguasai bahan pelajaran, mampu mampu mendiagnosa tingkah laku siswa, mampu melaksanakan proses pembelajaran, dan mampu mengukur hasil belajar siswa.”
Berdasarkan uraian diatas, maka secara umum dapat disimpulkan bahwa tugas professional guru yang harus mendapat pembinaan ada tiga aspek yaitu: merencanakan pengajaran, melaksanakan pembelajaran dan mengevaluasi pembelajaran.
Profesional tidaknya seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai sasaran akhir dari pembinaan yang telah diberikan, dapat dilihat dari tiga aspek penting, yaitu aspek pengetahuan, keterampilan dan kepribadian. Ketiga aspek tersebut merupakan fokus utama dari pembinaan guru dalam melaksanakan bimbingan di sekolah, kerana aspek-aspek ini sangat erat kaitanya dengan identitas guru sebagai individu dan identitas guru sebagai kelompok yang mencerminkan keberadaan suatu kelompok organisasi .
Sebagai seorang guru yang profesional, guru kelas mempunyai kewajiban melaksanakan bimbingan yang menjadi tanggung jawabnya di sekolah. Kewajiban guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar yaitu menyusun program pengajaran, penyajian program pengajaran sekurang kurangnya 24 jam pelajaran per minggu dan melaksanakan evaluasi belajar. Keberhasilan guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah tidak terlepas dari peranan dan tanggung jawab guru itu sendiri dalam mengembangkan dirinya. Pembinaan guru tersebut dalam melaksanakan tugas melalui kelompok kerja akan difokuskan kepada dua hal yaitu : bentuk atau teknik pembinaan dan aspek aspek apa saja yang harus dibina sehingga menjadikan guru lebih professional dalam melaksanakan tugasnya.
Berpijak pada adanya kesadaran dan keinginan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia maka peranan pendidikan khususnya di Sekolah Dasar perlu diperkuat dan didukung dengan tersedianya tenaga kependidikan yang berkualitas pula, yaitu :
a)    Pengawas yang berkemampuan profesional dalam melakukan pembinaan serta pengawasan sekolah
b)   Kepala sekolah yang berkemampuan professional dalam melakukan manajemen sekolah
c)     Guru yang berkemampuan professional dalam melaksanakan tugas belajar mengajar
Sistem Pembinaan Profesional (SPP) adalah usaha yang dilakukan secara sadar untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas profesi serta mutu kerja praktisi pendidikan. Tujuan SPP adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya tenaga kependidikan yang tersedia, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan itu sendiri, dan pada giliranya kualitas proses belajar dan out put SD semakin bermutu.
Guru Sekolah Dasar diharapkan menjadi guru yang benar-benar memiliki kompetensi/kemampuan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini Direktorat Pendidikan Dasar menetapkan bahwa guru harus memiliki 5 kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik, yakni:
a.        Penguasaan Kurikulum
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan strategis dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, karena menentukan pelaksanaan dan hasil dari pendidikan. Beberapa ahli mengatakan bahwa betapapun bagusnya kurikulum , pelaksanaannya tergantung pada apa yang dilakukan oleh guru. Menurut Nasution (1995:1) “guru harus lebih dahulu memahami kurikulum agar dapat menyajikannya dalam bentuk pengalaman yang bermanfaat bagi siswa.”
Implementasi kurikulum sepenuhnya tergantung pada kreativitas, kecakapan, kesungguhan, sikap dan ketekunan guru. Karena itu secara operasional guru harus mampu memahami, menjabarkan dan mengoperasionalkan kurikulum. Guru harus mampu menjabarkan isi kurikulum kedalam program-program yang lebih operasional dalam bentuk rencana tahunan , semester, mingguan maupun harian dengan mengadakan persiapan mengajar terlebih dahulu. Guru hendaknya mampu memilih dan menciptakan situasi belajar yang menggairahkan siswa, mampu memilih dan melaksanakan metode mengajar dan bahan pelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa.
b.        Penguasaan Materi
Selaras dengan hal yang dikemukakan di atas, guru juga dituntut untuk mampu menyampaikan bahan pelajaran, bahkan guru haruslah merasa yakin bahwa apa yang disampaikan kepada siswa telah dikuasai dan dihayati secara mendalam. Menurut Ali Muhammad ( 2002:7) : Guru perlu menguasai bukan hanya sekedar materi tertentu saja, tetapi penguasaan yang lebih luas terhadap materi itu sendiri, penguasaan secara baik menjadi bagian dari kemampuan guru yang merupakan tuntutan pertama dalam profesi keguruan.
Guru harus selalu memperluas dan menguasai materi pelajaran yang akan disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakaan dengan cara mencari lebih banyak informasi mengenai materi. Oleh Karena itu dalam memberikan pelajaran, guru sebenarnya mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tak pernah kering dan pengelola proses belajar mengajar. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa dengan penuh semangat karena bermanfaaat. Kemampuan ini harus dihayatinya sebagai suatu seni pengelolaan belajar mengajar yang diperoleh melalui latihan, pengalaman dan kemauan belajar yang tak pernah putus.
Keterbatasan perolehan kemampuan pada lembaga pendidikan guru, perlu dilanjutkan pengembangannya melalui program pendidikan dan  berkesinambungan. Guru sekolah dasar adalah guru kelas maka penguasaan materi semua mata pelajaraan mutlak harus dikuasai.
c. Penguasaan Metode dan Teknik Evaluasi
Salah satu tugas pokok seorang guru adalah melaksanakan proses belajar mengajar dalam satu interaksi guru-murid. Menurut Nasution (1999:43):
Mengajar Pada umumya merupakan usaha guru untuk menciptakan kondisi atau mengatur lingkungan sedemikian rupa, sehingga terjadi interaksi antara murid dan lingkungannya, termasuk guru, alat pelajaran dan sebagainya yang disebut proses belajar sehingga tercapai tujuan pelajaran yang telah ditentukan.
Keaktifan murid harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan berbagai macam metoda mengajar.
Guru menciptakan situasi yang dapat mendorong murid untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Oleh karena itu guru dalam mengajar harus menggunakan multi metoda dan anak belajar menggunakan multi media sehingga terjadi suasana ”belajar sambil bekerja”,  “belajar dengan mendengar”, dan “ belajar sambil bermain”, sesuai dengan konteks materinya. Metode yang digunakan guru dalam mengajar, sepanjang memang sangat dikuasai dan mampu mencapai tujuan pelajaran serta memperhatikan aspek pedagogis, dapat digunakan guru. Guru bebas untuk berimprovisasi sesuai dengan kondisi lapangan serta tidak boleh terpaku pada satu jenis metoda yang monoton.
Dalam hal teknik evaluasi, secara teori dan praktek guru harus dapat melaksanakannya sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Tes objektif yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat serta diharapkan guru dapat menyusun item tes secara benar.
d.    Komitmen Guru Terhadap Tugas
      Pelaksanaan tugas seorang guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan “tugas” yang dipercayakan kepadanya. Seorang guru harus bangga bahwa tugasnya adalah mempersiapkan hari depan bangsa. Betapapun jenis ragam tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam melaksanakannya, guru harus tetap tegar dan penuh kesadaran bahwa tugasnya harus dilaksanakan dengan penuh pengabdian. Tugasnya adalah memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada anak didik untuk melakukan kegiatan mengembangkan pengalaman belajarnya. Harus di sadari sepenuhnya bahwa tugas seorang guru oleh ruang, tempat dan waktu.
      Oleh karena itu perlu diusahakan pembinaan agar pada setiap guru tumbuh rasa pengabdian yang besar, karena jabatan sebagai guru adalah jabatan kunci dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.
e.    Disiplin dalam Arti Luas
Pendidikan adalah suatu proses yang direncanakan agar siswa tumbuh dan berkembang melalui kegiatan belajar. Guru sebagai pendidik dengan sengaja mempengaruhi arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Namun lemah kuatnya pengaruh itu sangat bergantung pada usaha disiplin yang diterapkan guru pada siswanya. Penerapan disiplin yang baik dan kuat dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian siswa yang kuat.
Peningkatan ini akan ditempuh melalui suatu Sistem Pembinaan Profesional dengan berbagai usaha peningkatan pengetahuan keterampilan melalui berbagai program pembinaan, dalam setiap kelompok kerja.
Sistem pembinaan profesional bagi guru dilaksanakan dengan tujuan yang jelas, dalam lingkup yang terjangkau serta melalui mekanisme dalam tatanan yang teratur. Tujuan pemberian bantuan profesional adalah agar kualitas guru selalu bertambah baik dari saat ke saat, dalam arti dapat tumbuh dan berkembang dalaam aspek pengetahuan, keterampilan serta wawasan. program SPP tersusun dari seperangkat sistem kelembagaan di sekolah , yaitu :
a.     Gugus Sekolah
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud No: 079/C/KEP/I/1993 telah ditetapkan pedoman pelaksanaan sistem pembinaan profesional guru melalui pembentukan gugus sekolah
Untuk merealisasikan tujuan dari SPP perlu ada suatu ikatan dan komitmen, kerana itu diadakan batasan lingkup gugus sekolah. Lingkup gugus sekolah cukup rasional untuk membentuk suatu ikatan komitmen dengan memperluas kerja sama antara 6-10 SD, yang kurang lebih membawahi antara 40 s/d 60 orang guru dan kepala sekolah
b.        SD Inti dan SD Imbas
Segala macam kegiatan yang bersifat bantuan professional kepada guru terjadi dalam lingkup gugus, kegiatan dimaksud khususnya berpusat pada salah satu SD anggota gugus yang disebut dengan SD inti, yaitu dalam wadah pusat kegiatan guru (PKG). kedudukan PKG pada SD inti , untuk mengisi komitmen bersama melalui berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas profesional guru. Semua SD imbas bersama SD inti melaksanakan komitmen untuk maju bersama.
c.         PKG, KKG, MKKS
PKG adalah Pusat Kegiatan Guru pada SD inti yang berfungsi sebagai sanggar kerja guru. Pada PKG lah kegiatan KKG dan MKKS dilaksanakan. Sebagai sanggar kegiatan maka PKG seyogyanya memiliki ruang perpustakaan guru, ruang kerja dan ruang pertemun. Sehingga PKG berfungsi sebagai bengkel kerja, sanggar kegiatan, pusat sumber belajar bagi guru dalam meningkatkan profesinya.
Dengan demikian pada dasarnya kelompok kerja semua kegiatannya terpusat kepada upaya peningkatan kualitas profesi guru yang diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan .
Pelatihan guru dirancang bersama antara unsur Pembina, pengawas, tutor inti, guru pemandu, setelah mendapatkan masukan dari kepala sekolah tentang kebutuhan kebutuhan yang diperlukan oleh guru di dalam proses belajar mengajar. Bahkan masukan dari kepala sekolah yang berupa kajian dari hasil pelaksanaan supervisi kelas, sangat penting untuk menentukan warna dan isi materi pelatihan . seyogyanya pelatihan guru bertolak dari kebutuhan nyata dilapangan, sehingga dampak pelatihan akan :
1.         Menambah kemampuan dan keterampilan instruksional pada guru
2.         Memajukan pola dan jenis interksi guru – murid ke tahap yang lebih baik
3.         Mengembangkan perilaku guru dalam pengelolaan kelas yang lebih kreatif
4.         Menumbuhkan kretifitas dan komitmen guru dalam memberikan bantuan pelayanan terhadap siswa
Pada pelaksanaan pelatihan, posisi guru harus mendapat peran aktif, mampu menilai serta mewarnai materi pelatihan menjadi siap pakai, realistis untuk dilaksanakan dalam perbaikan mutu proses belajar mengajar .
Masalah, kendala dan kebutuhan akan pengetahuan baru maupun praktek pendekatan dalam kegiatan belajar mengajar yang belum dikuasai akan selalu muncul dalam PBM. Dengan prinsip kerja sama antar sesama guru dapat bertukar pikiran, mengangkat masalah bersama dalam KKG, memecahkan dan mencari jalan terbaik secara bersama dan dibantu Tutor dan guru pemandu. Dengan itu diharapkan muncul alternatif alternatif pemecahan masalah untuk dicoba dan dipraktekkan .
Dengan demikian titik berat dari Sistem Pembinaan Profesional (SPP) adalah pemberian bantuan professional kepada guru dengan harapan agar guru:
1.    Memiliki Wawasan kependidikan yang lebih luas
2.    Memiliki pola pikir yang logis dan rasional terhadap usaha peningkatan mutu pendidikan
3.    Berkembang dalam pengetahuan dan teknologi kependidikan
4.    Mempunyai kemampuan dan keterampilan pengelolaan kegiatan belajar yang berkualitas
5.    Mampu menguasai materi pelajaran secara lebih luas dan mendalam
6.    Memiliki nalar tentang penggunaan azas dikdatik dan metodik atau ilmu mengajar
7.    Menguasai teknik penilaian atas proses dan hasil belajar yang layak
8.    Memiliki komitmen terhadap tugas dan disiplin dalam melaksanakan tugas
2.3     Peranan Kelompok Kerja dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan adalah peran aktif tenaga pendidik. (Suherli, 2010:34). Oleh karena itu dapat dikatakan guru merupakan ujung tombak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui perannya di dalam proses pembelajaran. Permasalahan pokok yang dihadapi pemerintah berkaitan dengan guru adalah berkenaan dengan masalah kuantitas dan kualitas guru.
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang – Undang tersebut berimplikasi terhadap peningkatan kompetensi guru melalui uji sertifikasi dan peningkatan kualifikasi pendidikan guru.
Tetapi pada kenyataannya Sertifikasi profesi guru belum otomatis menjawab permasalahan kualitas guru. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu guru perlu dilakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi secara terus menerus. Oleh karena itu perlu sistem dan mekanisme pengembangan professional berkelanjutan atau Continous Proffesional Development (CPD) yang mengarah kepada pemberdayaan dan keikutsertaan pendidik dan tenaga  kependidikan di dalam kelompok kerja KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS.
Peranan Keberadaan Kelompok kerja diantaranya:
1.      Wahana pembinaan profesional tenaga kependidikan melalui KKG, MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS
2.      Wahana menumbuhkembangkan semangat kerja sama secara kopetitif di kalangan anggota dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
3.      Upaya untuk meningkatkan koordinasi partisipasi masyarakat dan orang tua siswa dalam rangka meningkatkan peran serta mereka dalam membantu penyelenggaraan pendidikan
4.      Wadah penyebaran informasi, inovasi dan pembinaan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
5.      Wadah penyemaian jiwa persatuan dan kesatuan serta menumbuhkan rasa percaya diri dalam menyelesaikan tugas bagi guru, kepala sekolah maupun pengawas
Dengan kelompok kerja diharapkan agar pembinaan kemapuan profesional dapat terwujud karena:
1.      Mempercepat arus pembaharuan pendidikan yang dibwa oleh guru, keplaa sekolah maupun pengawas dari hasil penataran atau pelatihan dan pembinaan baik dari tingkat wilayah maupun tingkat pusat. Dalam hal ini menginformasikan dan menyebarluaskan perolehan pengetahuan.
2.      Memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kerja yang kreatif dan inovatif untuk berbagi pengetahuan, wawasan, kemampuan dan keterampilan profesional kepada sesama teman sejawat dan mendiskusikan bersama hasil karyanya untuk memperoleh sesuatu yang lebih baik dalam usaha meningkatkan mutu pengetahuan, wawasan, kemampuan dan keterampilan masing-masing.
3.      Mendiskusikan dan mencari atau merumuskan pemecahan berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi masing-masing.
4.      Dengan tekad maju bersama untuk mencapai tujuan bersama, melalui kegiatan kelompok kerja dapat dilakukan usaha pemberian bimbingan dan konsultasi antar teman sejawat.
5.      Di dalam kelompok kerja melaksanakan berbagai pertemuan rutin, sehingga setiap permasalahan yang ada dapat dibawa ke dalam pertemuan tersebut guna dicari solusinya.
Adanya peranan kelompok kerja sangat membantu bagi peningkatan mutu pendidikan, diantaranya:      
  1. Menambah kemampuan dan keterampilan intraksional pada guru, kepala sekolah maupun pengawas
  2. Memajukan pola dan jenis interaksi guru, kepala sekolah dan pengawas ke tahap yang lebih baik
  3. Mengembangkan perilaku dalam pengelolaan kelas yang lebih kreatif khususnya bagi guru
  4. Memiliki wawasan kependidikan yang lebih luas 
  5. Memiliki tekad yang baik untuk maju bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan

0 komentar:

Posting Komentar